MUBA, Topik Sumsel — Kepolisisan Sektor (Polsek) Sanga Desa berhasil membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), yang terjadi pada hari selasa (02/08/22) lalu sekira pukul 11.30 wib.
Pelaku Tindak pidana penganiayaan tersbut K(33), warga Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Muba, yang mengakibatkan korban Eko Susanto(36) warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa alami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang sehingga harus dilarikan ke RSUD Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. “Ya, pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut sudah kita amankan,” tukasnya.
Kronologis kejadian, lanjut Dipsa, berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah bersama pelaku. “Saat itu korban mengularkan kata-kata Sapelah yang nak belage dengan ku, ku nuntut nia musuh belage (Siapa yang mau berkelahi dengan saya, red),” ungkapnya.
Atas perkataan itu, terang Dipsa, pelaku kemudian merasa tersinggung dan akhir terjadi saut menyaut tantangan antara korban dan pelaku. “Ape nak nia nga tuh belage (Apa benar kamu mau berkelahi, red) dan kemudian langsung dijawab Korban Ao nak nia (Ya benar, red), kemudian Pelaku pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk-duduk,” terang Dipsa.