Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa distribusi solar dilakukan secara ilegal dengan modus transaksi antar kapal di perairan Sungai Musi.
“Kapal SPOB JESSLYN 1 diketahui telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” tegas Doni.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Proses penyidikan meliputi analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi ilegal yang diduga lebih luas.