Berdasarkan hasil pemeriksaan, AO mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelum beraksi di lokasi proyek.
Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu membobol kontainer penyimpanan milik PT HKI yang berada di area proyek. Setelah itu, mereka mengambil sejumlah peralatan dan material konstruksi yang digunakan dalam pembangunan jalan tol.
“Selain membobol kontainer, pelaku juga mengambil sejumlah baut dan komponen besi yang digunakan pada konstruksi jembatan layang di proyek Jalan Tol Betung-Jambi,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat pemadam api ringan (APAR) ukuran besar, satu unit APAR ukuran kecil, 10 buah rubber track, satu unit exhaust, serta 24 buah besi deck drain.
Seluruh barang bukti tersebut diketahui merupakan aset milik PT HKI yang digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi.