Saat ini tersangka AO telah diamankan di Mapolsek Babat Supat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Babat Supat juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.