Salah satu tersangka berinisial D.A.N. diketahui merupakan residivis. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pagar Alam menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Kota Pagar Alam.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas Adam.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan memberikan informasi kepada kepolisian sehingga sejumlah kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tambahnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.500 jiwa.