Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pagar Alam memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan, penindakan, dan kerja sama dengan masyarakat.