Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.