Sekayu, Topik Sumsel – Kobaran api yang diakbatkan oleh ledakan sumur minyak ilegal atau Illegal Driling yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menyala hingga saat ini, dan tim gabungan yang terdiri dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, serta masyarakat terus berjibaku dalam memadamkan semburan api, Kamis (14/10/2021).
Dalam kasus ini, Polres Muba sudah mengamankan 1 pelaku yakni operator excavator, Effendi allias Pendi (46).
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan kejadian tersebut bermula dengan adanya ledakan sumur minyak illegal di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Muba pada Senin (11/10/21) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari sana pihaknya mendapatkan ada satu pelaku yang telah diamankan Krimsus Polda Sumsel.
“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai operator excavator. Pelaku diamankan berkat dukungan dan kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumsel, pelaku diserahkan ke kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Alamsyah, Kamis (14/10/21).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ledakan tersebut terjadi akibat knalpot mesin excavator. Dimana, saat itu pelaku mencoba memadamkan api menggunakan excavator namun semburan gas memicu ledakan dari hawa knalpot.
“Pelaku saat itu mencoba memadamkan semburan dengan mencoba menutupnya menggunakan excavator. Akan tetapi, hawa panas dari knalpot excavator memicu ledakan, pelaku langsung menyelamatkan diri sehingga mengalami luka bakar di lengan dan juga di telinga,”ungkapnya.
Usai berhasil menyelamatkan diri, pelaku langsung menuju ke Puskemas kemudian bersembunyi dirumah kerabat di Palembang. “Setelah kita melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di TKP, kita memastikan insiden sumur meledak tidak ada korban jiwa apalagi yang meninggal dunia,”ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku lainnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah TKP. Karena saat ini sumur yang mengeluarkan gas masih menyala.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kita kenakan dengan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ketujuh undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. Lalu pasal 55 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian barang bukti yang dapat kita mainkan satu unit ekskavator, mesin penyedot, dan minyak mentah,”jelasnya.
Sementara itu, Nur Effendi (46) mengungkapkan sebelum terjadinya ledakan besar dirinya di suruh untuk menutup sumur yang ada menggunakan tanah. Berharap sumur dari semburan gas dan minyak mati malah membuat ledakan yang lebih besar.
“Saya mau menutup pak sumur pakai tanah, tapi ada percikan apo dari belakang excavator. Langsung saya turun dan berlati, tapi tangan dan muka serta kaki sudah terkena api,”ungkap Effendi. (win)