“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tutupnya.