Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp80 ribu serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka Ampiri (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit ponsel,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Hutahaean, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.