MUSI BANYUASIN, Topik Sumsel — Sejak 16 Maret 2022 lalu, Kejaksaan Agung membuat program rumah restorative justice atau keadilan restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air.
Kali ini, giliran Kejari Musi Banyuasin (Muba) meresmikan rumah restorative justice bersamaan lima Kabupaten lain di Sumatera Selatan yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kabupaten Pagaralam dan Kabupaten OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Drs Muhammmdad Naim SH MH melalui virtual zoom meeting.
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simaremare SH MHum mengakui, saat ini pihaknya sudah melakukan restorative justice ditiga perkara. “Ya, mudah-mudahan tindakan kita ini mendapat respon positif dari masyarakat dan toko agama di Kabupaten Muba ini”, akunya setelah peresmian rumah restorative justice di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Muba (16/6/2022).
Dengan didampingi Kasi Pidana Umum Habibie SH, Marcos juga mengungkapkan, konsep dari restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya dari fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Minyasalnya gini, ada kasus pencurian yang tindak pidananya dibawah 5 tahun, kita coba kasih kesempatan untuk bedamai dengan meminta pendapat dari tokoh masyarakat dan toko agama dan juga pelaku merupakan orang yang jahat, ini bisa kita selesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif”, jelasnya.