SEKAYU, Topik Sumsel — Viralnya video aktivitas Illgal Drilling di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Muba, beberapa waktu lalu. Tim Sat Reskrim Polres Muba berhasil mennutup dan menangkap tiga dari empat palaku dari pengeboran sumur minyak tersebut.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni KY, EC, RA dimana ketiga-tiganya merupakan warga Provinsi Lampung.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lavu mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.
“Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba,” ujar Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto dan Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, Jumat (16/9).
Rivow menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di sekitar lokasi tanpa perlawanan. Sedangkan, untuk pemilik modal ada empat orang yakni CN, SL, NP dan BM yang semuanya merupakan warga Kecamatan Keluang dimana keempat DPO ini tidak ada di kediamannya.
“Untuk ketiga pelaku kita kenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp 60 Miliar,” tegas dia.
Disinggung mengenai situasi lokasi semburan sumur minyak, Rivow mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan lokalisir dan semburan sudah dapat dikendalikan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap meminta warga sekitar untuk tidak mendekat apalagi mencoba mengambil ceceran minyak karena sangat berbahaya terutama jika ada percikan api. “Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi,” ungkap dia.
Sementara, salah satu pelaku yakni RA mengatakan, dirinya berserta pelaku lain berencana melakukan pengeboran di tujuh titik, sesuai dengan pesanan.
“Tapi, baru satu titik dengan kedalam 120 meter semburan terjadi. Kami menerima upah Rp35 ribu per meter,” tandas dia singkat.
Sebelumnya, semburan sumur minyak ilegal hingga ketinggian puluhan meter di Kecamatan Keluang Muba viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak air bercampur lumpur disertai minyak dan gas menyembur keluar dari dalam sumur. Akibatnya, minyak mentah mengalir ke berbagai saluran air, termasuk ke sungai.
Situasi itu dimanfaatkan warga sekitar untuk mengambil tumpahan minyak mentah yang mengalir di saluran air yang akan dijual kepada pengepul.(win)