“Sekitar 75 nasabah tidak hadir, hanya 25 yang datang. Namun seluruhnya tetap diproses. Aktivasi ATM bahkan dilakukan tanpa nasabah dan dititipkan ke koordinator,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PIN ATM dibuat seragam atas instruksi tertentu, sehingga memudahkan pihak lain mengakses rekening nasabah.
Suasana sidang menjadi haru ketika saksi Indri, seorang teller, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan. Ia mengaku berada di bawah tekanan saat mencairkan dana yang tidak memenuhi syarat.
“Saya tahu itu tidak sesuai SOP, tapi karena ada instruksi dan target, saya terpaksa melakukannya. Saya masih magang dan tidak tahu harus melapor ke mana,” ucapnya dengan suara bergetar.
Indri juga mengungkap adanya intervensi dari pimpinan melalui pejabat internal untuk memuluskan pencairan dana kepada nasabah tertentu.
Sementara itu, saksi auditor Reno membeberkan hasil audit yang menemukan berbagai pelanggaran serius. Dari total 165 nasabah dengan plafon kredit mencapai Rp15,1 miliar, lebih dari Rp11 miliar tercatat bermasalah.