PALEMBANG, Topik Sumsel — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi yang membeberkan adanya praktik penyimpangan sistematis dalam proses pencairan kredit, mulai dari pembukaan rekening hingga distribusi dana.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya, Dasril dan Juliantoro.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, terungkap bahwa sejumlah proses perbankan diduga dijalankan di luar standar operasional prosedur (SOP) atas instruksi atasan.
Saksi Rico, petugas customer service, mengungkapkan puluhan rekening dibuka tanpa kehadiran nasabah.
“Sekitar 75 nasabah tidak hadir, hanya 25 yang datang. Namun seluruhnya tetap diproses. Aktivasi ATM bahkan dilakukan tanpa nasabah dan dititipkan ke koordinator,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PIN ATM dibuat seragam atas instruksi tertentu, sehingga memudahkan pihak lain mengakses rekening nasabah.
Suasana sidang menjadi haru ketika saksi Indri, seorang teller, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan. Ia mengaku berada di bawah tekanan saat mencairkan dana yang tidak memenuhi syarat.
“Saya tahu itu tidak sesuai SOP, tapi karena ada instruksi dan target, saya terpaksa melakukannya. Saya masih magang dan tidak tahu harus melapor ke mana,” ucapnya dengan suara bergetar.
Indri juga mengungkap adanya intervensi dari pimpinan melalui pejabat internal untuk memuluskan pencairan dana kepada nasabah tertentu.
Sementara itu, saksi auditor Reno membeberkan hasil audit yang menemukan berbagai pelanggaran serius. Dari total 165 nasabah dengan plafon kredit mencapai Rp15,1 miliar, lebih dari Rp11 miliar tercatat bermasalah.
“Dari ratusan nasabah tersebut, hanya empat orang yang berhasil ditemui saat pemeriksaan lapangan. Banyak berkas tidak lengkap, bahkan belum ditandatangani, namun kredit tetap dicairkan,” tegasnya.
Persidangan juga mengungkap peran dominan para koordinator lapangan yang mengendalikan hampir seluruh proses, mulai dari pengumpulan dokumen identitas hingga penguasaan kartu ATM nasabah.
Nama-nama seperti Wisnu Andrio, Ali Patra, dan Septra Hadi disebut kerap menjadi perantara dalam proses tersebut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp5 juta untuk setiap kredit yang disetujui. Namun hal itu dibantah oleh saksi Septra yang menyebut uang tersebut merupakan pembayaran utang.
Majelis hakim menyoroti tingginya jumlah rekening bermasalah yang mencapai 134 dari total 167 rekening dalam perkara ini. Kredit yang dicairkan diduga tidak digunakan oleh pemilik identitas, melainkan pihak lain, serta banyak yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun hasil survei lapangan.
Auditor juga menegaskan bahwa penggunaan koordinator untuk mencari nasabah bukan merupakan kebijakan resmi bank.
“Tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut. Ini bukan kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar akibat kredit macet yang tidak sesuai prosedur.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.