“Saya menjual sabu sejak 2018, namun untuk menjual dengan skala besarnya sejak 6 bulan lalu dengan modal menjual kebun karet”, akunya.
Tersangka juga mengungkapkan, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan dipesan melalui pesan singkat Whatsapp dan mentransfer uangnya setlah mendapatkan barangnya.
“Kalau yang mengantar (kurir), orangnya selalu berganti-ganti terus pak, saya tidak kenal dengan orangnya, dan saya melakukan peradaran sabu tersebut dari Kecamatan Bayung Lencir hingga Palembang”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(win)