Sekayu, TS – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kini menahan 2 dari tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesarRp5 Milyar, Rabu (4/8/2021).
Adapun dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Begulir (LPDB) di Kabupaten Muba ini berinisial AG dan BT
Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,, mengatakan, penahanan dua dari tiga tersangka tersebut setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini berinisial AG dan BT. Tim penuntut umum sudah menanaha mereka selama 20 hari di Rutan Sekayu, terhitung 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang,” ujarnya.
Pada tanggal 5 April 2021 lalu kita telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,” kata Marcos, Rabu (4/8/2021).
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menyita sebanyak 128 barang bukti. Selanjutnya penuntut umum akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Alasan penahanan sendiri dilakukan, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kita juga antisipasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi yakni SF, pihaknya sudah melakukan pemanggilan. Meskipun tidak hadir namun tidak menghalangi proses penuntutan.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu.
Perkara tersebut berawal pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Lalu diteruskan ke Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota. Setelah itu dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.
“Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta tersebut terhadap pengajuan dan penyaluran dana pinjaman LPDB kepada KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.
“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun, yang mana serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2020 tersebut menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel terdapat kerugian negara hingga Rp5 Miliar,” tutupnya. (Win/red)