MUBA, Topik Sumsel — Dalam menggelar Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang dilaksanakan sejak 5 Mei hingga 20 Mei 2025, Polres Muba mengungkap beberapa kasus Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dua kurir narkoba yang ditangkap saat razia rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Muba pada 14 Mei 2025 lalu di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Muba.
Saat itu, anggota Sat Lantas Polres Muba menghentikan 1 unit sepeda motor PCX warna abu-abu nopol BG 4039 ACX yang kendarai oleh sdr SA (36) warga Kota Palembang dan MB (37) warga Kota Palembang yang mencoba melarikan diri.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas mendapati barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo mahkota yang dibungkus dalam 12 plastik klip bening.
Setelah itu, anggota Sat Lantas langsung mengamankan pelaku dan langsung menyerahkan kedua tersangka kepada Sat Resnarkoba Polres Muba guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya SH MH menegaskan, kedua tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kasus tersebut akan diusut lebih lanjut.