“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres pada press release Operasi Sikat 1 Musi 2025, Rabu (21/5/2025) di Aula Mapolres Muba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Muba mengimbau kepada masyarakat agar peka dan peduli kepada lingkungannya, karena narkoba ini sudah menyasar ke segala bidang kehidupan segala profesi sudah dimasuki.
“Kami harap kepada masyarakat agar berikan informasi kepada aparat terkait untuk memudahkan pengungkapan ini, karena narkoba ini sudah sangat meresahkan,” kata Kapolres.
Tidak hanya itu, Ia mengungkapkan, Polres Muba akan selalu siap membantu bagi masyarakat yang hendak terbebas dari narkoba dengan menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis.
“Jangan ragu, silahkan datang ke Sat Resnarkoba Polres Muba, dan kami sudah berkolaborasi dengan pihak rehabilitasi. Kami akan merahasiakan semuanya,” tandas dia.