MUBA, Topik Sumsel — Dalam menggelar Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang dilaksanakan sejak 5 Mei hingga 20 Mei 2025, Polres Muba mengungkap beberapa kasus Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dua kurir narkoba yang ditangkap saat razia rutin yang digelar oleh Satlantas Polres Muba pada 14 Mei 2025 lalu di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Muba.
Saat itu, anggota Sat Lantas Polres Muba menghentikan 1 unit sepeda motor PCX warna abu-abu nopol BG 4039 ACX yang kendarai oleh sdr SA (36) warga Kota Palembang dan MB (37) warga Kota Palembang yang mencoba melarikan diri.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas mendapati barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo mahkota yang dibungkus dalam 12 plastik klip bening.
Setelah itu, anggota Sat Lantas langsung mengamankan pelaku dan langsung menyerahkan kedua tersangka kepada Sat Resnarkoba Polres Muba guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya SH MH menegaskan, kedua tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kasus tersebut akan diusut lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres pada press release Operasi Sikat 1 Musi 2025, Rabu (21/5/2025) di Aula Mapolres Muba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Muba mengimbau kepada masyarakat agar peka dan peduli kepada lingkungannya, karena narkoba ini sudah menyasar ke segala bidang kehidupan segala profesi sudah dimasuki.
“Kami harap kepada masyarakat agar berikan informasi kepada aparat terkait untuk memudahkan pengungkapan ini, karena narkoba ini sudah sangat meresahkan,” kata Kapolres.
Tidak hanya itu, Ia mengungkapkan, Polres Muba akan selalu siap membantu bagi masyarakat yang hendak terbebas dari narkoba dengan menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis.
“Jangan ragu, silahkan datang ke Sat Resnarkoba Polres Muba, dan kami sudah berkolaborasi dengan pihak rehabilitasi. Kami akan merahasiakan semuanya,” tandas dia.