SEKAYU, Topik Sumsel – Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Propam Polres Musi Banyuasin (Muba) memeriksa beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Muba terkait meninggalnya terduga pengedar narkotika jenis sabu, AZ (61) warga Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu.
Saat disambangi awak media, Jum’at (28/1/2022). Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy SH SIK MSi mengatakan, Anggota Polres Muba melakukan penganiayaan itu tidaklah benar. “Kalau di luarsana ada yang mengatakan penganiayaan itu tidaklah benar, kalaupun ada kapan penganiayaan itu terjadi dan juga tidak ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh alhmarhum AZ”, tukasnya.
Namun, Alamsyah melanjutkan, untuk fakta dan kebenaran, pihak Polres Muba tetap membuka diri, buktinya sudah ada dari Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota.
“Yakni Propam dari Polda Sumsel dan Propam dari Polres Musi Banyuasin. Bahkan tim dari Jatanras Polda pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada 27 Januari 2022 di rumah AZ dan sekitarnya,” jelas Kapolres Muba.
Alamsyah juga menjelaskan, mengenai adanya pemeriksaan terhadap anggotanya itu, tentu pihak Polres Muba tidak menutup diri.
“Kami tidak menutup diri untuk dilakukan hal itu, jadi kita objektif, tapi kalau dari pihak keluarga merasa complain silahkan, akan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita, itu yang menjadi harapan. Sehingga kedepan kehidupan kita berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), haruslah menegakkan hukum. Apalagi mengenai peredaran narkotika, tentu harus ditindak secara tegas. “kita tidak pandang bulu mengenai peredaran narkotika, akan ditindak secara tegas. Masyarakat jangan segan-segan untuk memberikan laporanya, silahkan berikan laporan jika mengetahui secara pasti adanya peredaran narkotika,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum dari anak almarhum AZ, yakni Ruli Ariansyah, Kamis (27/01/2022) membenarkan pihaknya telah melapor ke Polda Sumsel. Atas dugaan penganiayaan dialami orang tua klien kami (AZ).
Ruli menjelaskan, orang tua kliennya berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mengalami luka cukup serius. “Sehingga korban (AZ) harus diopname di RSUD Sekayu,” jelasnya.
Ia menerangkan, AZ dibawa, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ada warga menyaksikan, AZ dalam keadaan sehat. Namun, pada pagi hari Jumat (21/01/2022), keluarga diberitahu jika AZ sudah dirawat di RSUD Sekayu.
“Dan yang sangat fatal, bagian kepalanya mengalami pendarahan. Makanya, kami mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta. Untuk mengungkap motif ini,” tukasnya.
Saat laporan, sambung Ruli, orang tua kliennya masih hidup, namun kritis. Selasa (25/01), sekitar pukul 23.00 WIB, AZ meninggal dunia. “Pihak Polda Sumsel langsung bergerak cepat menanggapi laporan ini. Kamis (27/01), penyidik Polda Sumsel mendatangi kediaman klien kami untuk mengecek TKP,” tutupnya. (win)