Upah Rp5 Juta Sekali Antar, Kurir Sabu 1,04 Kg Diciduk di Palembang

Tersangka Budiman Alamsyah diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama barang bukti sabu seberat 1.040 gram yang diduga hendak dikirim dari Palembang menuju Semarang, Jawa Tengah. Budiman ditangkap setelah dua kali lolos dari pengintaian polisi.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Pengiriman sabu dari Palembang ke Semarang sudah dua kali lolos. Kami masih mendalami asal barang. Dalam satu kali antar, tersangka diupah Rp5 juta,” ungkapnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diamankan dari Budiman telah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (13/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT