Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Drs Muhammad Naim SH MH, menambahkan kasus illegal driling yang ditangani Kejaksaan pada tahun 2020 ada 20 perkara, kemudian pada 2021 tercatat ada 6 perkara. Pihaknya telah memerintahkan Kejari yang ada untuk memberikan sanksi pidana semaksimalkan mungkin.
“Kita telah perintahkan Kejari yang ada untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin terkait praktir illegal driling. Selain itu barang bukti dan kendaraan yang digunakan kita minta di rampas bahkan apabila di musnahkan, pada prinsipnya kejaksaan siap mendukung pemrintah dalam upaya pemberantasan praktek illegal driling ini,”ungkapnya.(win)