“Pelaku kita kenakan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO 188 KuHPidana,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya mengimbau agar tuju hari kedepan tidak ada aktifitas dan pengeboran minyak baru lagi. “Kalau masih ada yang membandel kita akan tindak tegas,” tegasnya.