Saat ini, masih ada tersangka lagi yang belum tertangkap. “Kami himbau untuk segera menyerahkan diri. karena jika berhasil di tangkap kita akan melakukan tindakan tegas terukur,”tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ruslan mengaku jika dirinya di ajak oleh Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas eksekutor. “Dari hasil perampokan di Sungai Lilin ini saya mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta rupiah,”katanya.
Hal yang sama juga di akui oleh Suparzi, pria yang berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, saat itu ia bertugas mengikat korban nya. “Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp 2,6 juta rupiah,”ujarnya.
Sebelumnya, Jajaran satuan reskrim Polres Muba dengan melibatkan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil melumpuhkan 3 dari anggota gerombolan perampok lintas sumatera yang terkenal sadis yakni Hairudin alias Toni (52) atau T alias H, Sugianto alias Sugi (48) atau S dan Prasetyo Yunus (39) atau D.
Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa di lumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa di selamatkan.
Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1,2 dan 4 dg ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(win)