Mulaimin yang biasa disapa Apeng ini menambahakan, dalam perkara ini pada prinsipnya Kepala Daerah yakni Bupati Muba dalam hal ini tergugat mendukung pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh solusi terbaik dengan ketentuan pertama pihak terhadap luasan yang diinginkan itu tentu berdasarkan kepada kesepakatan yang beritikad baik antara kedua belah pihak.
Selain itu, pihak penggugat bersedia untuk membantu membangunkan kebun plasma dan pihak tergugat bisa menyediakan lahan dengan daftar peserta plasma yang jelas dan terverifikasi.
“Karna yang menggugat ini atas nama forum kita juga kan belum mengetahui representasi warga dari tiga desa tersebut, mana saja warga masing-masing desa tersebut, jangan sampai nanti justru menimbulkan konflik antar desa, ini yang harus dipastikan,” ungkapnya.
Untuk status lahan, Apeng juga menegaskan jangan sampai mengganggu lahan desa, karena itu payung hukumnya berbeda. Lahan Desa itu skemanya masuk pada ketentuan terkait dengan skema kehutanan sosial yang kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan