AKBP Listyono mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli handphone impor ilegal yang diaktifkan melalui cara-cara melanggar hukum.
“Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna yang dengan sengaja memanfaatkan layanan ilegal tersebut,” tegasnya.