Kapolrestabes menegaskan bahwa motif atas tindakpindana ini adalah sakit hati, jengkel antara tersangka Ahmad Rusli yang berprofesi juru parkir atas cerita lama dengan korban JU.
“Ini bukan motifnya bukan masalah politik namun pribadi, tetapi memang situasinya pas kebetulan pada saat kejadian kegiatan penetapan nomor urut Paslon dan ada perbedaan pandangan atas ormas tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rusli telah dilakukan penahanan dan barang bukti yang disita berupa pisau. Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan.