Awal kejadian berlangsung di SPBU Babat Toman, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi kemudian dikembangkan hingga ke jalan lintas Sekayu-Linggau, tempat pelaku kedua diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rian Andrian mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk dikirim ke Kota Lubuklinggau atas permintaan Beni. Barang haram itu diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan tersangka Rian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan Rian saat antre mengisi bahan bakar di SPBU Babat Toman.
“Dari hasil penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah dasbor mobil,” jelasnya, Jum’at (17/10/2025) di dalam press releasenya.
Tim kemudian melakukan teknik control delivery menuju Lubuklinggau untuk menangkap penerima barang.