Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Amankan Tiga Kilogram Lebih Sabu di SPBU Babat Toman

Press Release Polres Muba, Jum’at (17/10/2025).
750 x 100 AD PLACEMENT

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Beni yang datang menggunakan sepeda motor berhasil dibekuk saat hendak menerima paket tersebut di wilayah Kota Lubuk Linggau,” kata Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Muba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat tetap waspada terhadap pengedaran narkoba ini,” ujarnya.

 

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT