“Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Beni yang datang menggunakan sepeda motor berhasil dibekuk saat hendak menerima paket tersebut di wilayah Kota Lubuk Linggau,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres Muba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat tetap waspada terhadap pengedaran narkoba ini,” ujarnya.