“Hasil dari pemeriksaan, tersangka Saman mengakui bahwa minyak ilegal tersebut ialah miliknya dan sudah beraktifitas lebih kurang 3 hari,” beber Yohan.
Dari keterangan tersangka, sumur minyak ilegal yang terbakar itu telah menghasilkan minyak mentah lebih kurang sebanyak 3 drum per harinya.
“Untuk kronolgis terjadinya kebakaran itu sendiri, diduga disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis sehingga menimbulkan percikan api yang kemudian mengakibatkan kebakaran,” ujarnya.
Selain tersangka, pihak Polsek Keluang juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang telah terbakar, 1 pasang katrol yang telah terbakar, 1 buah tameng tidak terdapat tali yang terbakar, 1 buah canting yang telah terbakar, 1 unit mesin sedot, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter yang telah terbakar, serta 1 buah dirigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” tandas dia.