“Dari ratusan nasabah tersebut, hanya empat orang yang berhasil ditemui saat pemeriksaan lapangan. Banyak berkas tidak lengkap, bahkan belum ditandatangani, namun kredit tetap dicairkan,” tegasnya.
Persidangan juga mengungkap peran dominan para koordinator lapangan yang mengendalikan hampir seluruh proses, mulai dari pengumpulan dokumen identitas hingga penguasaan kartu ATM nasabah.
Nama-nama seperti Wisnu Andrio, Ali Patra, dan Septra Hadi disebut kerap menjadi perantara dalam proses tersebut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp5 juta untuk setiap kredit yang disetujui. Namun hal itu dibantah oleh saksi Septra yang menyebut uang tersebut merupakan pembayaran utang.
Majelis hakim menyoroti tingginya jumlah rekening bermasalah yang mencapai 134 dari total 167 rekening dalam perkara ini. Kredit yang dicairkan diduga tidak digunakan oleh pemilik identitas, melainkan pihak lain, serta banyak yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun hasil survei lapangan.