Auditor juga menegaskan bahwa penggunaan koordinator untuk mencari nasabah bukan merupakan kebijakan resmi bank.
“Tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut. Ini bukan kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar akibat kredit macet yang tidak sesuai prosedur.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.