Menghukum TURUT TERGUGAT 1 S/D TURUT TERGUGAT 11 untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (red)